A.
TA’RIF AL-HADITS
Ada
dua macam Ta’rif Al-Hadits, yakni :
1. Ta’rif
Al-Hadits yang terbatas
Sebagaimana
yang dikemukakan oleh Jumhur Muhadditsin, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada
Nabi Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sebagainya.
a. Perkataan
Yang dimaksud perkataan
Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah Beliau ucapkan dalam berbagai
bidang, seperti bidang hukum (Syari’at), akhlak, aqidah, pendidikan, dan lain
sebagainya.
b. Perbuatan
Ialah
perbuatan Nabi Muhammad saw. yang merupakan penjelasan praktis terhadap
peraturan-peraturan syari’at yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya
cara sholat dan cara menghadap kiblat dan lain sebagainya.
c. Takriri
Ialah keadaan Beliau mendiamkan, tidak mengadakan
sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau apa yang di katakan
para sahabat di hadapan Beliau.
Contoh: Jawaban Rasul ”tidak (ma’af)” saat di jamu
makanan daging biawak oleh shahabat Kholid bin Walid, lantas Kholid segera memotong
dan memakannya sedang Rasulullah melihat kepadanya.
d. Himmah (hasrat Rasulullah saw.)
Ialah hasrat Beliau yang belum sempat direalisasikan,
misalnya hasrat Beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asy-Syura tetapi Beliau
tidak sempat menjalankannya ditahun depan karena Beliau telah wafat.
Menurut Imam Syafi’i dan rekan-rekannya, himmah ini
disunnahkan. Sedang menurut Asy-Syaukani, ini tidak termasuk sunnah sebab Hamm
itu hanya 'melulu' kehendak hati yang belum dilaksanakan.
Ringkasnya,
menurut ta’rif yang terbatas artinya bahwa pengertian al-Hadits itu hanya
terbatas kepada segala sesuatu yang dimarfu’kan (disandarkan) pada Nabi saja,
sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, tabi’in atau tabi’it
tabi’in tidak termasuk hadits.
Dengan demikian hadits tersebut terbagi menjadi 4 bagian,
yakni:
1). Qauliyah
2). Fi’liyah
3). Taqririyah
4). Sunnah Hammiyah
2.
Ta’rif Al-Hadits Yang Luas.
Mengacu kepada sebagian muhadditsin bahwa Al-Hadits tidak
hanya mencakup sesuatu yang dimarfu’kan/ disandarkan kepada Nabi Muhammad saja,
tetapi juga perkataan, perbuatan, dan taqriri yang disandarkan kepada sahabat
dan tabi’in pun disebut Al-Hadits.
B. PENGERTIAN ILMU MUSTHOLAHUL HADITS DAN
OBYEKNYA
Kebanyakan
Muhadditsin membagi ilmu ini kepada dua bagian, yakni :
1. Ilmu Hadits
Ilmu untuk
mengetahui sabda, perbuatan, pengakuan,
gerak-gerik, dan bentuk jasmaniyah Rasulullah saw. berserta sanad-sanad (dasar
penyandarannya) dan ilmu untuk membedakan keshahihannya, kehasanannya, kedho'ifannya
dari pada lainnnya, baik matan maupun sanadnya.
2. Ilmu Ushulul Hadits
Ialah ilmu
untuk mengetahui keshahihan, kehasanan, kedho'ifan hadits, matan maupun sanad
dan untuk membedakan dengan yang lainnya. Setiap pengenalan dan pembedaan ilmu
hadits tersebut harus dibina dengan ilmu pengetahuan tentang al-ikhwal rawi mengenai keadilannya, hafalannya,
kelemahannya, kekurang- adilannya dsb. Usaha
ini akan berhasil manakala kita mengenal dan menguasai ilmu-jarh dan ta’dil (mencela dan menganggap adil perawi) dan mengetahui tanggal
lahir serta tanggal wafat para rawi untuk mengetahui bersambung atau putusnya
sanad. Pembahasannya ini semuanya masuk dalam lapangan ilmu ushul-hadits.
Perbedaaan kedua ilmu tersebut seperti
ilmu fiqh dengan ilmu ushul fiqh.
Menurut
kebanyakan muhadditsin ilmu ushulul hadits itu pada garis besarnya dibagi dua
bagian, yakni : Ilmu Riwayat dan Ilmu Dirayat.
a. Ilmu Hadits Riwayat
1). Ta’rif
Untuk mengetahui cara-cara
penukilan, pemeliharaan, dan pendewanan apa-apa yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw., baik perkataan, perbuatan, ikrar, maupun lain sebagainya.
2). Objek
Objek ilmu hadits riwayat
ialah bagaimana cara menerima, menyampaikan, kepada orang lain dan memindahkan
atau mendewankan dalam suatu dewan hadits. Dalam menyampaikan dan mendewankan
hadits, hanya dinukilkan dan dituliskan apa adanya, baik mengenai matan maupun
sanadnya. Ilmu ini tidak berkompeten membicarakan apakah matannya ada yang
janggal atau ber’illat, dan apakah
sanadnya terputus atau tidak.
3). Faedah
Faedah mempelajari ilmu ini
adalah untuk menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang
disandarkan pada Nabi Muhammad saw.
b. Ilmu Hadits Dirayah atau disebut juga ilmu
mushtholahul hadits
1). Ta’rif
Ialah undang-undang
(kaidah-kaidah) untuk mengetahui al-ikhwal
sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan al-hadits, sifat-sifat rawi,
dan lain sebagainya.
2). Objek
Objek ilmu hadits dirayah
ialah meneliti kelakuan para rawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya)
bahkan menurut sebagian ulama, yang menjadi sebagian objeknya Muhammad dalam
kedudukannya sebagai Rasul Allah.
3). Faedah
Faedah mempelajari ilmu ini
adalah untuk menetapkan makbul (dapat diterima) atau mardud (tertolak) suatu
hadits.
Sejarah Pertumbuhannya Ilmu
dirayah hadits sejak pertengahan abad ke-3 H sudah mulai dirintis oleh sebagian
muhadditsin dalam garis-garis besarnya saja, dan masih tersebar dalam beberapa
mushaf. Baru pada awal abad ke-4 H, ilmu
ini dibukukan dan dijadikan fann (fak)
yang berdiri sejajar dengan ilmu-ilmu yang lain.
C. CABANG
- CABANG ILMU MUSHTHOLAHUL HADITS
1.
Cabang-cabang yang berpangkal pada sanad
a. Ilmu
rijalil-hadits
b. Ilmu
tabaqatir-ruwah
c. Ilmu
tarikh rijalil-hadits
d. Ilmu
jarh dan ta’dil
2.
Cabang-cabang yang berpangkal pada matan Al-Hadits
a. Ilmu
gharibil-hadits
b. Ilmu
asbabi-urudil-hadits
c. Ilmu
tawarikhil-hadits
d. Ilmu
nashikh wa mansukh
e. Ilmu
taufikhil-hadits
3. Cabang-cabang yang
berpangkal pada sanad dan matan
a. Ilmu
‘ailail-hadits
D.
UNSUR-UNSUR DALAM MENERIMA AL-HADITS
1.
Rawi
Ialah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab apa-apa
yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang (gurunya). Bentuk jama’nya
ruwah dan perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi (meriwayat)-kan
hadits.
2.
Matnul Hadits
Ialah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang dipindah oleh sanad
yang terakhir.
3. Sanad
Ialah jalan yang menghubungkan/ menyandarkan hadits kepada junjungan
kita Nabi Muhammad saw. Contoh : Bukhari berkata : “telah memberitakan
kepadaku Muhammad bin Al-Musanna katanya: Abdul Wahab ats-tsaqafi telah
menggambarkan kepadaku katanya: telah bercerita kepadaku Ayyub atas pemberitaan
Abi Kirabah dari Anas dari nabi Muhammad saw, sabdanya : …………”. Artinya hadits itu diterima oleh Bukhari
melalui sanad pertama Muhammad bin Al-Musanna sanad kedua Abdul Wahab
ats-tsaqafi dan seterusnya sampai sanad terkahir Anas r.a., dan hal ini juga
dapat dikatakan bahwa sabda Nabi tersebut disampaikan oleh sahabat Anas sebagai
rawi pertama kepada Abu Kirabah sebagai rawi kedua dan seterusnya sampai kepada
Al-Bukhari sebagai rawi terakhir. Dengan demikian Al-Bukhari menjadi sanad
pertama dan rawi terakhir bagi kita.
Dalam bidang ilmu hadits sanad itu merupakan neraca untuk menimbang
shahih dan dho'ifnya suatu hadits.
a. Arti Isnad, Musnid, dan Musnad
1). Isnad artinya usaha seseorang ahli
hadits dalam menerangkan suatu hadits yang dikutipnya dengan penjelasan kepada
siapa hadits itu disandarkan.
2). Musnid ialah orang yang mengisnadkan.
3). Musnad ialah hadits yang
telah diisnadkan oleh si musnid, dan disebut dengan hadits musnad. Misalnya
musnad Asy-syihhab dan musnad Al-Firdaus, artinya merupakan kumpulan hadits
yang telah diisnadkan oleh Asy-Syihhab dan Al-Firdaus. Lain daripada itu musnad dapat juga
berarti :
Hadits yang marfu
lagi muttashil (sanadnya bersambung-sambung).
Nama kitab yang
menghimpun seluruh hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat.
b. Tinggi
Rendahnya Rangkaian Sanad
Rangkaian
sanad yang berderajat tinggi dapat menjadikan suatu hadits lebih tinggi
derajatnya daripada hadits yang rangkaian sanadnya sedang atau lemah. Para
muhadditsin membagi tingkatan sanadnya kepada :
1). Ahsanul-ashanid
(sanad-sanad yang lebih shahih).
2). Ahsanul-ashanid
(sanad-sanad yang lebih hasan).
3). Ahsanul-ashanid
(sanad-sanad yang lebih lemah).
E. KLASIFIKASI
AL-HADITS BERDASARKAN KUANTITAS (JUMLAH RAWI)
Ditinjau dari
segi sedikit atau banyaknya rawi yang mendapat sumber berita hadits itu terbagi
kepada dua macam, yakni hadits mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatir
a. Ta’rif
Jika jumlah
para sahabat yang menjadi rawi pertama suatu hadits banyak sekali, kemudian
rawi dalam generasi tabi’in juga banyak jumlahnya dan tabi’it-tabi’in pun
demikian bahkan mungkin lebih banyak dan demikian seterusnya sampai kepada
rawi-rawi yang mendewankan hadits, maka hadits tersebut dinamakan hadits
mutawatir. Secara definitif hadits mutawatir ialah suatu hadits hasil tangkapan
panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi yang menurut adat
kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk dusta.
b. Syarat-syarat
Hadits Mutawatir
Suatu hadits
dikatakan mutawatir bila sudah memenuhi syarat dibawah ini:
1). Pewatakan
yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tangkapan panca
indera. Yakni watak yang mereka sampaikan itu harus benar-benar hasil
pendengaran atau penglihatan sendiri.
2). Jumlah
rawi-rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka
bersepakat untuk bohong. Para ulama berbeda
pendapat tentang jumlah yang diperlukan untuk tidak memungkinkan bersepakat
untuk dusta. Contohnya menurut Abu Thayyib sekurang- kurangnya empat orang, dan
menurut Ashabush Safi’i minimal lima
orang, dan ada sebagian ulama sekurang-kurangnya dua puluh orang. 'Mengacu pada
surat Al-
Anfaal ayat 65 dan seterusnya.'
3). Adanya
keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam tabaqah (lapisan pertama) dengan
jumlah rawi-rawi dalam tabaqah berikutnya. Contoh suatu hadits diriwayatkan
oleh sepuluh sahabat, kemudian diterima oleh lima orang tabi’in dan seterusnya hanya
diriwayatkan oleh dua orang tabi’it tabi’in, maka hadits ini bukan hadits
mutawatir.
c. Klasifikasi
hadits mutawatir
1). Mutawatir
lafdi ialah hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi
antara riwayat yang satu dengan yang lainnya hampir
sama. lafadznya tidak semuanya sama, contohnya tentang hadits yang menerangkan
: “barang siapa yang berbohong kepada Rosul dengan sengaja, maka bersiaplah
untuk duduk di neraka”.
2). Hadits
mutawatir maknawi ialah hadits yang rawi-rawinya berlainan dalam menyusun
redaksi pemberitaan tetapi dalam prinsipnya sama. Contohnya : bahwa shalat maghrib 3 raka'at
(mutawatir ma’na).
2. Hadits Ahad
a. Ta’rif
Hadits yang
tidak memenuhi syarat hadits mutawatir disebut hadits
yang tidak mencapai derajat hadits mutawatir.
b. Klasifikasi
hadits Ahad
1). Hadits
Mashur/Masyhur
Hadits
yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, tetapi tidak mencapai derajat
mutawatir.
2). Hadits
‘Azis
Hadits yang
diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada
satu tabaqah saja, kemudian setelah itu, orang-orang pada meriwayatkannya.
Dengan demikian
hadits ‘Azis itu dapat berpadu dengan hadits masyhur, bila umpamanya ada sebuah
hadits yang rawi-rawi pada salah satu tabaqah terdiri dari dua macam orang
sedang pada tabaqah yang lain terdiri dari rawi-rawi yang banyak jumlahnya.
3). Hadits
Gharib
·
Ta’rif Ialah hadits yang dalam
sanadnya terdapat seseorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja
penyendirian dalam sanad itu terjadi.
·
Arti Penyendirian (ifrad) perawi
·
Penyendirian rawi dalam meriwayatkan
hadits itu dapat mengenai personalnya, yakni tidak ada orang lain yang
meriwayatkan selain rawi itu sendiri. Juga dapat mengenai sifat atau keadaan si
rawi, artinya sifat atau keadaan si rawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan
rawi-rawi lain yang juga meriwayatkan hadits tersebut.
·
Klasifikasi Hadits Gharib
i. Gharib
mutlak (fard), apabila penyendirian rawi dalam meriwayatkan hadits itu mengenai
personalnya, maka hadits yang diriwayatkan disebut gharib mutlak. Penyendirian
hadits gharib mutlak ini harus berpangkal ditempat ahlus-sanad, yakni tabi’in
dan seterusnya (tiap tabaqah), bukan sahabat.
ii. Gharib
nisbi, apabila penyendirian itu mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu
seorang rawi, maka hadits yang diriwayatkannya disebut dengan hadits gharib
nisbi.
Penyendirian rawi mengenai
sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi, mempunyai beberapa
kemungkinan, antara lain:
·
Tentang sifat keadilan dan
kredibilitas (kesiqahan) rawi.
·
Tentang kota
atau tempat tinggal tertentu.
Misalnya
hadits yang hanya diriwayatkan oleh rawi-rawi dari Basrah saja.
·
Tentang
meriwayatkan dari rawi tertentu.
Disamping pembagian hadits
sebagaimana tertera diatas kalau penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya,
dimatankan atau disanad, maka ia terbagi lagi menjadi tiga bagian, yakni :
i.
Gharib pada
sanad dan matan.
ii. Gharib pada sanadnya saja, sedang pada matannya tidak.
iii. Gharib
pada sebagian matannya.
Gharib dan
fard adalah dua istilah yang muradif. Kedua istilah dalam segi penggunaannya
dibedakan. Pada umumya istilah gharib diterapkan untuk hadits fard nisbi
(gharib nisbi) sedang istilah fard diterapkan untuk fard mutlak. Contoh istilah
yang sering dipakai untuk memberi ciri hadits gharib antara lain ialah “hadza haditsun ghariibun” para muhadditsin
mengartikan istilah tersebut dengan istilah fard nisbi.
Untuk
menetapkan hadits itu gharib, hendaklah diperiksa lebih dulu pada kitab-kitab
hadits semisal kitab Jami’ dan kitab Musnad, apakah hadits tersebut mempunyai
sanad lain selain sanad yang dicari kegharibannya itu atau tidak, kalau ada
maka hilanglah kegharibannya.
3. Ketentuan
Umum Hadits Ahad
Pembagian
hadits ahad kepada masyhur, ‘azis, dan gharib, tidak bertentangan dengan
pembagian hadits ahad kepada shahih, hasan, dan dho'if. Sebab membagi hadits
ahad kepada tiga macam tersebut, bukan bertujuan langsung untuk menentukan
makbul dan mardudnya suatu hadits tetapi bertujuan untuk mengetahui banyak atau
sedikitnya sanad. Sedang membagi hadits ahad kepada shahih, hasan, dan dho'if
adalah bertujuan untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu hadits.
Dengan
demikian, hadits masyhur dan ‘azis itu, masing-masing ada yang shahih, hasan
dan dho'if. Juga tidak setiap hadits gharib itu dho'if. Ia kadangkala shahih
apabila memenuhi syart-syarat yang dapat diterima dan tidak bertentangan dengan
hadits yang lebih rajih. Hanya saja pada umumnya hadits gharib itu dho'if.
F. KLASIFIKASI
AL-HADITS BERDASARKAN KUALITAS (SHAHIH, HASAN DAN DHA’IF)
1. Hadits Shahih
a. Ta’rif
Hadits yang
dinukil atau diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya
bersambung-sambung, tidak ber’illat, dan tidak janggal.
b. Syarat-syarat
Shahih
Suatu hadits
dapat dinilai shahih apabila telah memenuhi lima syarat:
1). Rawinya
bersifat adil.
2). Sempurna
ingatan.
3). Sanadnya
tidak putus.
4). Hadits
itu tidak ber’illat.
5). Tidak
janggal.
c. Klasifikasi
Hadits shahih
terbagi kepada dua bagian :
1). Shahih
li dzatihi.
2). Shahih
li ghairihi.
Hadits shahih
yang memenuhi syarat-syarat tersebut diatas disebut hadits shahih li dzatihi.
Sedangkan jika salah satu syarat diatas tidak terpenuhi, maka disebut hadits
shahih li ghairihi.
2. Hadits Hasan
a. Ta’rif
Para ulama muhadditsin berbeda pendapat dalam menta’rifkan hadits hasan.
Menurut At-Turmudzi hadits hasan ialah hadits yang pada sanadnya terdapat orang
yang tertuduh dusta, terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu
diriwayatkan tidak dari satu jurusan yang sepadan maknanya.
Definisi yang jami’ lagi mani’ serta melengkapi segala unsurnya, yakni
definisi yang dikemukakan oleh jumhurul muhadditsin : ialah hadits yang
dinukilkan oleh seorang adil, tapi tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung
sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya.
Dengan mengambil definisi ini maka tampaklah perbedaan yang tegas antara
hadits shahih dan hadits dho'if dengan hadits hasan. Demikian juga segala macam
hadits ahad (mashur, ‘azis dan gharib) dapat bernilai hasan, asalkan sudah
memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
Jadi
perbedaan antara hadits shahih dan hasan itu terletak pada syarat perawi.
b. Klasifikasi
Hadits Hasan
Sebagaimana
hadits shahih hadits hasan terbagi menjadi dua yaitu:
1). Hadits
hasan li dzatihi.
Adalah Hadits
yang memenuhi syarat-syarat hadits hasan.
2). Hadits
hasan li ghairihi
Adalah hadits yang sanadnya
tidak sepi dari seorang mastur (tidak dikenal identitasnya)-tak nyata
keahliannya, bukan pelupa yang banyak salahnya, tidak tampak adanya sebab yang
menjadikannya fasik dan matan haditsnya adalah baik berdasarkan periwayatan
yang semisal dan semakna dari sesuatu segi yang lain.
c. Martabat
Hadits Hasan
Tinggi dan rendahnya hadits
hasan, terletak pada tinggi randahnya keadilan para rawinya. Hadits hasan yang
tinggi martabatnya, ialah yang bersanad ahsanul-ahsani, kemudian dibawahnya
ialah hadits hasan li dzatihi dan yang terakhir adalah hadits hasan li ghirihi.
d. Kedudukan Hadits Shahih dan Hasan dalam Berhujjah
Hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagi hujjah
disebut hadits makbul, dan hadits yang tidak mempunyai sifat yang dapat
diterima sebagai hujjah disebut hadits mardud.
Yang termasuk
hadits makbul ialah :
1). Hadits shahih, baik shahih li dzatihi maupun shahih li
ghairihi
2). Hadits hasan, baik hasan li dzatihi maupun hasan li
ghairihi Yang termasuk hadits mardud adalah semua hadits dho'if.
e. Nama-nama yang dapat diterapkan
kepada hadits shahih dan hadits hasan
Tiap-tiap hadits shahih dan hadits hasan, dapat dipastikan dengan hadits
musnad, muttasil atau marfu’, tetapi tidak sebaliknya.
1).
Hadits Musnad
Segala hadits yang marfu’
2).
Hadits Muttashil (maushul)
Ialah hadits yang sanadnya
bersambung-sambung, baik bersambungnya kepada Nabi saw, maupun hanya kepada
sahabat.
3). Hadits
Marfu’
·
Ta’rif
Ialah
perkataan, perbuatan atau ikrar yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik
sanad hadits tersebut bersambung-sambung atau terputus, dan baik yang
menyandarkan hadits itu sahabat maupun lainnya.
·
Klasifikasi hadits marfu’
i. Marfu’
qauli hakiki
ii. Marfu’
qauli hukmi
iii. Marfu’
fi’li hakiki
iv. Marfu’
fi’li hukmi
v. Marfu’
taqriri hakiki
vi. Marfu’
taqriri hukmi
3. Hadits Dho'if
a.
Ta’rif
Ialah hadits
yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau
hadits hasan.
b. Klasifikasi
Hadits Dho'if
1). berdasarkan
kecacatan rawinya
·
Hadits Maudlu’:
hadits
dho'if yang karena rawinya dusta
·
Hadits Matruk :
hadits dho'if yang karena rawinya tertuduh
dusta.
·
Hadits Munkar dan
Ma’ruf:
hadits dho'if yang karena rawinya fasiq, banyak
salah dan lengah dalam menghafal.
·
Hadits Mu’allal :
hadits dho'if
yang karena rawinya waham.
·
Hadits Mudraj :
hadits dho'if
yang menyalahi riwayat orang kepercayaan, karena dengan penambahan suatu
sisipan.
·
Hadits Maqlub :
hadits dho'if
yang menyalahi riwayat kerpercayaan orang dengan memutarbalikkan.
·
Hadits Mudlthorib
:
hadits dho'if yang menyalahi riwayat orang
kepercayaan dengan menukar-nukar rawi.
·
Hadits
Muharraf :
hadits dho'if
yang menyalahi riwayat orang kepercayaan
dengan perubahan syakal-huruf.
·
Hadits Mushahhaf
:
hadits dho'if yang menyalahi riwayat orang
kepercayaan dengan perubahan tentang titik-titik kata.
·
Hadits,Mubham,Mahjul,
Mastur:
hadits dho'if yang tidak diketahui identitas
rawinya.
·
Hadits Mardud :
hadits dho'if
yang karena rawinya penganut bid’ah.
·
Hadits Syadz dan
Mahfud:
hadits dho'if
yang karena rawinya menyalahi riwayat orang yang lebih rajih.
·
Hadits Muktalib :
hadits dho'if
yang karena rawinya buruk hafalannya.
2). Macam-macam hadits dho'if berdasarkan gugurnya rawi
·
Hadits Mu’allaq :
hadits dho'if
yang digugurkan pada sanad pertamanya.
·
Hadits Mursal :
hadits dho'if
yang digugurkan pada sanad terakhirnya.
·
Hadits Mu’dlalas
:
hadits dho'if yang diriwayatkan menurut cara
yang diperkirakan bahwa hadits tiada bernoda.
·
Hadits Munqot’i :
hadits dho'if
yang sanadnya digugurkan tetapi tidak pada tempat yang berturut-turut.
·
Hadits Mu’dlal :
hadits dho'if
yang sanadnya digugurkan pada dua orang rawinya atau lebih secara
berturut-turut.
3). Hadits
dho'if berdasarkan matannya
·
Hadits Mauquf :
hadits dho'if yang
beritanya hanya disandarkan kepada sahabat saja baik perkataan ataupun
perbuatan, baik sanadnya tersambung ataupun terputus.
·
Hadits Maqthu’:
ialah perkataan atau
perbuatan yang berasal dari seseorang tabi’in serta dimauqufkan padanya, baik
sanadnya bersambung ataupun tidak.
c. Berhujah
dengan hadits dho'if
Adapun kalau
hadits itu bukan mau’dlu, maka diperselisihkan tentang boleh tidaknya
diriwayatkan untuk berhujah. Dalam hal ini ada 2 pendapat yakni, pertama
melarang secara mutlak dan kedua membolehkannya.
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’anulkarim terbitan Depag.
2. Bulughul
Maraam, A. Hasan, cv. Diponegoro.
3. Ilmu Pengantar Hadits, Al Habsy Ash Shidiqi.
0 Komentar untuk "PENGANTAR MUSTHALAHUL HADITS"